Sebanyak Ini Napi di Bulukumba Dapat Remisi
Jumlah warga binaan lapas yang beralamat di Jl Makam Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulukumba, juga memberikan remisi kepada warga binaannya.
Jumlah warga binaan lapas yang beralamat di Jl Makam Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, yang mendapat remisi yakni sebanyak 199 orang.
Upacara pemberian remisi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, Jumat (17/8/2018) sore.
199 narapidana tersebut terdiri dari 4 orang mendapat remisi enam bulan pemotongan masa hukuman, 15 orang remisi lima bulan, 22 orang remisi empat bulan, 54 orang remisi tiga bulan, 59 orang remisi dua bulan, dan 43 orang remisi satu bulan.
Selain itu, ada dua warga binaan yang telah dinyatakan bebas.
"Remisi dapat dipandang sebagai instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," ujar AM Sukri membacakan sambutan Kemenkum HAM.
Kini mekanisme pemberian remisi, kata Sukri, sudah sangat transparan dan sudah berbasis sistem dengan teknologi informasi berupa aplikasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018.
"Digitalisasi pemberian remisi, kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional," tambahnya.
Setelah upacara remisi selesai, bupati dua priode itu kemudian menyalami para narapidana yang menjadi peserta upacara.
Bupati dan Wakil Bupati juga sempat membeli hasil karya narapidana berupa bingkai foto dan tempat tisu yang ditawarkan oleh narapidana.