Usai Mediasi, KPU Sidrap Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Demokrat
Keputusan verifikasi ulang berkas bacaleg tersebut diambil, usai dilaksanakan mediasi di Panwaslu Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - KPU Sidrap kembali melakukan verifikasi ulang berkas bakal caleg (Bacaleg) Partai Demokrat, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bacaleg tersebut diketahui bernama Suriadi Anton, yang terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil Sidrap 2 (Kecamatan Panca Rijang, Kulo, dan Baranti).
Keputusan verifikasi ulang berkas bacaleg tersebut diambil, usai dilaksanakan mediasi di Panwaslu Sidrap.
Mediasi di Panwaslu Sidrap melibatkan Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap, Andi Insan Parenrengi Tanri sebagai pemohon, dan Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin sebagai pihak termohon.
"Usai dilaksanakan mediasi, berkas bacaleg Partai Demokrat tersebut, kita verifikasi ulang. Saat ini sementara diverifikasi ulang oleh verifikator kami," kata Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, kata dia, permohonan sengketa yang diajukan Bacaleg Partai Berkarya bernama Haeruddin, masih akan dilanjutkan di tahap mediasi.
Haeruddin sebelumnya terdaftar sebagai Bacaleg Partai Berkarya di Dapil Sidrap 4 (Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng), namun berkasnya dinyatakan TMS oleh KPU.
"Mediasi terhadap permohonan sengketa Bacaleg Partai Berkarya masih akan dilanjutkan pada Senin, 20 Agustus mendatang," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPU Sidrap telah merilis daftar calon sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sidrap sebanyak 414 orang.
Pada Dapil Sidrap 1, 2, dan 3 masing-masing terdapat 99 Bacaleg, dan Dapil Sidrap 4 terdapat 117 Bacaleg.