Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Desak Penuntasan Kasus Korupsi Bimtek DPRD Enrekang, AMPAK Unjuk Rasa di Kejati Sulsel

Pihak Kejati Sulsel dianggap lamban dan terkesan bermain-main dalam penanganan kasus ini.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
handover
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) berunjuk rasa di depan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (15/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (15/8/2018).

Aksi tersebut terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi berjamaah dana Bimtek di DPRD Kabupaten Enrekang.

Jendral lapangan, Bayu, menegaskan unjuk rasa yang dilakukannya adalah aksi lanjutan dan akan terus mendesak pihak yang menangani kasus itu agar tidak bermain-main.

Itu lantaran, semua unsur pelanggaran dan bukti penunjang seperti saksi ahli telah ditambahkan oleh pihak Polda setelah P19 sebelumnya.

"Kami tidak akan berhenti ketika kasus ini belum sampai ke pengadilan karena ini sangat merugikan negaran," kata Bayu dalam rilisnya kepada TribunEnrekang.com, Rabu (14/8/2018).

Baca: Banyak Kades Terlibat Korupsi, Apdesi Bone Akan Gelar Sarasehan Desa

Baca: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Syahrial Djafar Urus Keterangan di Kejari Parepare

Dalam aksi tersebut massa aksi membakar ban bekas sebagai mosi tidak percaya kepada pihak Kejati Sulsel yang dianggap lamban dan terkesan bermain-main dalam penanganan kasus ini.

Sementara Kasi Penhum Kejati Sulsel, Salahauddin yang menemui massa aksi menegaskan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan kembali ke Polda Sulsel untuk ketiga kalinya.

Itu dilakukan agar tidak ada polemik dalam persidangan nantinya, pada saat berkas sudah lengkap dapat memperlancar proses penagangan kasus tersebut.

"Kita tentu akan maksimal kami berharap kepada mahasiswa agar terus mengontrol dan mengawal kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini kasus korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang telah begulir lebih dari setahun, dengan melibatkan tiga legislator yakni, Banteng Kadang (PAN), Arfan Renggong (Golkar) dan Mustiar Rahim (Gerindra).

Ada pula empat tersangka lainnya yakni, Sangkala Tahir (Sekertaris DPRD Enrekang), Gunawan, Nawir, serta Nurul Hasmi (penyelenggara alias EO Bimtek DPRD Enrekang).

Besaran kerugian negara sendiri sesuai hasil audit dari BPKP mencapai Rp 855.095.650 dari total anggaran Rp 3,6 miliar.

Adapun tuntutan dari AMPAK kepada Kejati Sulsel adalah mendesak kejati sulselbar untuk sesegera mungkin P21 kasus korupsi dana bimtek DPRD Enrekang

Meminta kejati sulselbar untuk tidak tebang pilih dan masuk angin dalam menangani kasus korupsi dana bimtek di Enrekang.

Tangkap adili dan penjarakan pelaku korupsi dana bimtek DPRD Enrekang serta ransparansikan penyalahgunaan dana bansos Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2014.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved