350 Bacaleg Maros, 34 Orang Tidak Lolos di KPUD
Dari 450 pendaftar Bacalag, hanya 416 calon yang dinyatakan lolos sebagai DCS.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - KPU Maros telah melakukan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota dewan yang akan maju bertarung pada Pemilihan Legislatif 2019.
Penetapan dilakukan di ruang Media Centre kantor KPUD Maros, Senin (12/8/2018).
Dari 450 pendaftar Bacalag, hanya 416 calon yang dinyatakan lolos sebagai DCS. Peserta tersebut merupakan utusan dari 14 partai politik yang maju bertarung.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Devisi Teknis KPUD Maros, Mujaddid setelah menggelar rapat pleno dengan menghadirkan masing-masing perwakilan partai.
"Ada 450 bacaleg yang telah diusulkan oleh 14 partai. Tapi 34 orang diantaranya dinyatakan gugur karena tidak lolos verifikasi berkas. Hanya 416 orang lolos sebagai DCS," ujarnya.
34 orang gagal bertarung untuk perebutkan kursi dewan, lantaran tidak memenuhi persyaratan pada saat proses verifikasi. Padahal KPUD telah memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi berkasnya. (*)
Bacaleng yang tidak lolos, karena tidak melampirkan surat keterangan kesehatan, ijazah SMA dan surat pengunduran diri dari instansi tertentu.
"Mereka kami gugurkan karena tidak memenuhi persyaratan. Mereka semua tidak lolos verifikasi. Ada yang tidak lampirkan keterangan kesehatan dan sebagainya," katanya. (*)