KPU Soppeng bakal Kumpulkan Bacaleg Bergelar Insinyur
Sebanyak lima Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng, menggunakan gelar Insinyur (Ir).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sebanyak lima Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng, menggunakan gelar Insinyur (Ir).
Anggota KPU Soppeng Musakkir, Kamis (9/8/2018) mengatakan, ada surat dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait penggunaan gelar insinyur.
Para Bacaleg hanya bisa menggunakan gelar tersebut apabila ia alumni 1993 ke bawah dari salah satu perguruan tinggi.
Apabila ia selesai tahun 1994, maka ia tidak boleh menggunakan gelar insinyur sebelum mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).
Sehingga gelar insinyur yang dimiliki Bacaleg akan menyesuaikan dengan pendidikan sewaktu ia kuliah.
"Seumpamanya waktu kuliah ia jurusan tekhnik, maka ia akan bertitel ST, bukan lagi Ir," tambah Musakkir.