Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Soppeng bakal Kumpulkan Bacaleg Bergelar Insinyur

Sebanyak lima Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng, menggunakan gelar Insinyur (Ir).

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
SUDIRMAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng belum mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sebanyak lima Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng, menggunakan gelar Insinyur (Ir).

Anggota KPU Soppeng Musakkir, Kamis (9/8/2018) mengatakan, ada surat dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait penggunaan gelar insinyur.

Para Bacaleg hanya bisa menggunakan gelar tersebut apabila ia alumni 1993 ke bawah dari salah satu perguruan tinggi.

Apabila ia selesai tahun 1994, maka ia tidak boleh menggunakan gelar insinyur sebelum mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).

Sehingga gelar insinyur yang dimiliki Bacaleg akan menyesuaikan dengan pendidikan sewaktu ia kuliah.

"Seumpamanya waktu kuliah ia jurusan tekhnik, maka ia akan bertitel ST, bukan lagi Ir," tambah Musakkir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved