Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Tahun Berlalu, Kasus Video Asusila Luna Maya & Cut Tari Diungkit, Ini Kronologi Penyebarannya

7 Tahun Berlalu, Kasus Video Asusila Luna Maya & Cut Tari Kembali Diungkit, Ini Kronologi Penyebarannya

Editor: Rasni
7 Tahun Berlalu, Kasus Video Asusila Luna Maya & Cut Tari Kembali Diungkit, Ini Kronologi Penyebarannya 

TRIBUN-TIMUR.COMK - 7 Tahun Berlalu, Kasus Video Asusila Luna Maya & Cut Tari Kembali Diungkit, Ini Kronologi Penyebarannya

LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  ingin agar kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari tidak digantung.

Itu karena kepolisian memastikan hingga saat ini status Luna Maya dan Cut Tari dalam video asusila tersebut masih tersangka sejak ditetapkan pada 2010 silam.

Belum ada penjelasan apakah gugatan LP3HI itu atas persetujuan Luna Maya atau Cut Tari.

Dilansir dari Tribun Timur, permohonan praperadilan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon I dan Jaksa Agung sebagai termohon II.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara nomor 70/pid.prap/2018PN Jaksel.
Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui Kompas.com (grup Surya.co.id) di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," kata Achmad melanjutkan.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.

Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.

Baca: Manajemen Tribun Timur Silaturahim ke Bupati Mamuju

Baca: Dibangun Pakai Uang Jamaah, Kemenag Maros Harap Pemkab Beri Bantuan ke Madrasah Al Markaz

Baca: Terkuak, Ibu Mertua Tasya Kamila Jadi Sosialita yang Hidup Glamour

"Karena kan praperadilan itu 7 hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Kasus video asusila yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari bermula dari beredarnya video viral yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara penyanyi Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Pasca video tersebut tersebar, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa.

Ariel akhirnya divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (31/1/2011).

Artinya sekitar 7 tahun lalu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved