Di Pangkep, 800 Pasutri Belum Punya Buku Nikah
Fajar menambahkan, bagi yang belum terdata pihaknya dibantu koordinator tiap kecamatan dan koordinator tiap desa.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Sebanyak 800 pasangan suami istri di Kabupaten Pangkep belum punya buku nikah.
Jumlah 800 pasangan ini tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep.
"Jadi kalau pulau ada sekitar 150 pasang tersebar disana. Ada pulau Gondong Bali itu 6 pasang dan pulau Sabutung 50 pasang belum punya buku nikah dan akan dibuatkan buku nikah," kata Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pangkajene Pangkep, Muhammad Fajar Arif kepada TribunPangkep.com di Bungoro, Jumat (3/8/2018).
Dia menambahkan, sementara untuk wilayah pegunungan kecamatan Tondong Tallasa terdapat 20 pasang juga belum memiliki buku nikah.
"Jadi sisanya itu dari 800 an tersebar di wilayah daratan Pangkep," ujarnya.
Fajar menambahkan, bagi yang belum terdata pihaknya dibantu koordinator tiap kecamatan dan koordinator tiap desa.
"Mereka yang belum memiliki buku nikah tentu dibantu oleh koordinator kami di tiap kecamatan dan desa. Mereka melapor kalau ada pasangan belum punya buku nikah terus kita verifikasi berkasnya," jelasnya.
Mereka yang belum punya buku nikah terlebih dahulu akan diisbat dan dikroscek kebenarannya dengan menghadirkan 2 orang saksi dan pembuatan buku nikah sesuai syarat rukun nikah dalam aturan undang-undang.