Jokowi Datang, Larangan Pasang Baliho di JL AP Pettarani Makassar Tak Berlaku
Ratusan baliho bergambar Presiden ke-7 sekaligus calon presiden Indonesia itu dipajang berjejer di median dan separator
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lawatan akhir pekan, Presiden Joko Widodo, Sabtu (28/7/2018) hingga Minggu (29/7/2018) di Makassar, disambut meriah dan penuh suka cita.
Ratusan baliho bergambar Presiden ke-7 sekaligus calon presiden Indonesia itu dipajang berjejer di median dan separator Jl AP Pettarani, Makassar.
Padahal, jalan protokol terlebar di ibukota Provinsi Sulsel itu, adalah satu dari 12 ruas jalan protokol yang terlarang untuk pasangan atribut, alat peraga, baligho, dan meterial kampanye dan promosi bisnis lainnya.
Larangan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 18 Tahun 2013 yang diteken Ilham Arief Sirajuddin.

Selain AP Pettarani, ada 12 ruas jalan dan spot yang terlarang untuk pemasangan atribut.
Ke-12 daerah yang terlarang untuk pemasangan baliho, lainnya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr Ratulangi, Ahmad Yani, Ujungpandang, Penghibur, Pasar Ikan, Sepanjang Jalan Riburane, sepanjang Jalan Gunung Bawakaraeng.
Baliho vertikal berkonstruksi bambu dan pelepah itu dipajang untuk menyambut kedatangan Presiden menghadiri Jalan Santai Bersama Jokowi, Minggu (29/7/2018).
Acara gerak jalan itu diinisiasi oleh Sahabat Rakyat. Ini adalah salah satu jaringan pemenangan Jokowi sejak saat Pilpres Tahun 2014 lalu.

Sejak pekan lalu, Dalam medium pemberitahuan acara yang digalar di CFD Sudirman-Ratulangi- Jl Haji Bau, Jl Ujungpandang-Jl Penghibur dan Jl Ahmad Yani lalu berakhir di Lapangan Karebosi itu.
Selain Jokowi, ada juga gambar Mentan Andi Amran Sulaiman, Gubernur dan Wagub terpilih Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, Walikota Makassar Danny Pomanto, serta dua koordinator jaringan Pemenangan Prof Andalan Taufik Fachruddin dan Ketua Jaringan Sahabat Rakyat Sukriansah S Latief.
Meski terlarang, kawasan median jalan AP Pettarani juga kerap jadi spot pemasangan atribut event-event politik partai, dan ormas.
Pantauan Tribun Timur, hampir setiap hari pembatas jalan tersebut dipenuhi baliho, bendera maupun umbul-umbul milik partai politik, organisasi, komunitas dan sebagainya
Padahal berdasarkan papan peraturan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassar yang terpampang di pembatas tersebut jelas tertulis larangan memasang baliho, bendera maupun umbul-umbul berdasarkan aturan Perwali No 18 Tahun 2013.
Hingga berita ini dilansir Tribun belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak pemkot dan Tim Sahabat Rakyat.