Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bacaleg Takalar Tak Lengkapi Berkas Hingga 31 Juli Akan Dicoret dari DCS

Tidak lengkapnya berkas tersebut berkosekuensi dihapusnya nama bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Hasriyani Latif
muh ihsan harahap/tribuntakalar.com
Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis (berbaju batik) ketika menerima kelengkapan berkas bacaleg dari PAN di Aula Kantor KPU Takalar, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Takalar memberikan waktu kepada semua partai politik (parpol) untuk melengkapi kekurangan kelengkapan berkas calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Selasa (31/7/2018).

Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis mengatakan tidak lengkapnya berkas tersebut berkosekuensi dihapusnya nama bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca: Nama Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar Dicoret dari DCS, Anwar Faruq: Semuanya Sudah Dipertimbangkan

Baca: Dicoret dari DCS, Ini Pernyataan Mengejutkan Ketua Fraksi PKS Makassar

"Hingga hari ini, parpol masih terus mendampingi para bacalegnya dalam melengkapi berkas," kata Darwis yang dihubungi TribunTakalar.com, Kamis (26/7/2018).

Dikatakan ketidaklengkapan berkas yang dialami setiap bacaleg berbeda-beda. "Masalahnya bermacam-macam. Ada yang nama di KTP berbeda dengan ijazah sekolah, legalisir ijazah yang tidak ada hingga belum diterima surat pengunduran diri bagi pejabat negara," tuturnya.

Ia berharap agar parpol terus mendampingi para bacalegnya hingga semua berkas bisa dilengkapi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved