Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sungguh Malang, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kekasihnya saat Halangi ke Luar Negeri

Seorang wanita berinisial R ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak kekasihnya hingga tewas.

Editor: Sakinah Sudin
TRIBRATANEWS.COM
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita berinisial R ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak kekasihnya hingga tewas.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Selasa (24/7/2018), peristiwa ini terjadi di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, keduanya sempat cekcok.

Baca: Ahok Menolak Bebas Bersyarat, Kejutan Apa Dijanjikan Ahok di 16 Agustus Nanti?

Baca: Ternyata Ini Alasan Artis Bella Saphira Belum Konsisten Pakai Hijab Mohon Doanya Ya

Baca: Mantan Komisioner KPU Selayar Nyaleg Lewat Partai Nasdem

Peristiwa terjadi saat R menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.

Namun korban, AGS melarang pelaku pergi, AGS merupakan kekasih pelaku.

Pelaku pergi menggunakan mobil, sementara korban mengejarnya menggunakan sepeda motor.

Baca: Teman WhatsApp Matikan Last Seen dan Centang Biru, Masih Bisa Dilihat Kok

Baca: Tahapan CPNS 2018: Pengumuman Penerimaan di www.menpan.go.id, Pendaftaran di sscn.bkn.go.id

Namun, korban malah tertabrak mobil kekasihnya.

Korban dinyatakan meninggal dunia.

"Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalu lintas dan AGS meninggal di rumah sakit," kata MP Nainggolan, Selasa (24/7/2018) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca: Top Skor Klasemen dan Jadwal Lengkap Pekan 18 Liga 1, Kesempatan Persib Pimpin Klasemen

Baca: Pangdam XiV Hasanuddin yang Baru Disambut Tradisi Angaru

Baca: Denny Siregar Sebut Kasus Lapas Sukamiskin Mencoreng Wajah Jokowi, Netizen Riuh

Atas kejadian itu, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara.

R dikenai pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cewek Tabrak kekasihnya di Labuhanbatu Resmi Jadi Tersangka

Baca: Sambut HUT ke -3 RI, Kebun Biologi UNM Buat Baruga Vertikultur

Baca: Diciduk KPK, Inneke Koesherawati Diduga Bantu Suami Sewa Kamar Fasilitas Lengkap di Lapas

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved