Soal Pungutan Perayaan HUT RI, Camat Bantimurung: Itu Sukarela Saja, Tidak Dipaksaji
warga diminta untuk menyumbang sukarela dan tidak dipaksakan. Harga yang tercatat di selebaran, juga tidak bersifat wajib.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Camat Bantimurung, Maros, Bakri membenarkan adanya pungutan Rp 5.000 kepada warganya, untuk digunakan saat perayaan HUT RI ke 73 pada 17 Agustus mendatang.
Hanya saja, warga diminta untuk menyumbang sukarela dan tidak dipaksakan. Harga yang tercatat di selebaran, juga tidak bersifat wajib.
Pungutan tersebut merupakan insiatif Panitia HUT Kemerdekaan RI ke 73.
"Itu untuk panitia HUT. Sukarela saja tidak dipaksaji. Tidak baik juga kalau panitia pergi bawa les, tapi (warga) tidak dikasih stiker dalam rangka memeriahkan acara kegiatan," katanya, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya,masing warga, dimintai uang Rp 5.000 untuk dikumpul oleh camat. Selebaran pemberitahuan telah disebar di setiap dusun yang ada di Bantimurung.
Setiap dusun, tersebar sekitar 40 selebaran permintaan dana tersebut. Selebaran permintaan ditempel langsung oleh Kepala Dusun, diantaranya di Manjalling, Desa Alatengae.
Seorang warga, Marling mengatakan, setiap warga dimintai uang hanya untuk membantu pemerintah untuk memeriahkan perayaan HUT RI ke 73. Padahal, tahun lalu, warga tidak dipunguti biaya.
"Masa kami dimintai uang sebesar Rp 5000. Memang jumlahnya sedikit, tapi kali banyak warga. Bayangkan se kecamatan Bantimurung ini dimintai uang," katanya.