Gatot Nurmantyo Ungkap Fakta Presidential Threshold 20%, KPU dan Pemenang Pemilu 2014
Gatot Nurmantyo Bikin Pernyataan Kontroversi Lagi, Soal Presidential Threshold 20%, KPU dan Pemenang Pemilu 2014
TRIBUN-TIMUR.COM - Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo terus 'bergerilya' menghadiri sejumlah pertemuan dan diskusi-diskusi politik.
Bulan lalu, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hadir di tabligh akbar di Sumatera Utara dan bicara bahwa dia akan ditanakap.
Kali ini, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmanyo berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI) dan Aliansi Kebangsaan.
Baca: Foto-foto Cantiknya Diahlevi, Putri Kapolda Sulsel yang Dilamar Putra Direktur Reserse Narkoba
Baca: Alasan Bella Saphira Masih Belum Istiqomah Berjilbab
Diskusi yang dihadiri sejumlah mahasiswa dan aktivis itu digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018) sore.
Serial diskusi untuk edukasi pemilih itu mengambil tema Tiket Alternatif atau Fiktif?
Dalam diskusi itu, Gatot Nurmantyo yang menjadi pembicara membahas beebagai perkembangan politik dan isu-isu nasional.
Salah satu hal yang dia jelaskan adalah siapa di balik lahirnya undang-undang yang mengatur adanya Presidential Threshold sebesar 20 persen.
Seperti diketahui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Gatot mengajakan mahasiswa maupun peserta diskusi untuk mengkaji kenapa ketentuan Presidential Threshold 20 persen itu bisa lahr dan bagaimana proses kelahirannya.
Baca: Didorong Jadi Capres tapi Malah Dukung Jokowi, TGB Doakan Ustadz Abdul Somad
"Satu hal ada yg perlu kita cermati baik-baik. bahwa Presidential Threshold yang 20% ini, ini pada tahun 2014 tidak pernah diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tegas Gatot Nurmantyo yang disambut tepuk tangan hadirin.
Video berisi potongan ceramah Gatot Nurmantyo itu di-share di akun instagram @nurmantyo_gatot yang telah teriverifikasi.
Menurut Gatot Nurmantyo, menjadi hal yang aneh jika KPU tidak pernah mengumumkan hasil Pemilu 2014 sebagai syarat pencalonan presiden tetapi pada Pilpres 2019 kini justru dijadikan dasar pengusulan capres/cawapres.
Gatot Nurmantyo mengatakan, ketentuan Presidential Threshold 20 persen itu lahir karena diwarnai oleh kepentingan penguasa, terutama satu partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2014.
Parpol tersebut meraih suara 18,95 persen atau kalau dibulatkan menjadi 19 persen dan keluar sebagai pemenang Pemilu 2014.