Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Begini Reaksi Keluarga Terdakwa Politik Uang Usai Pembacaan Vonis di PN Sidrap

Majelis hakim dalam putusannya memvonis terdakwa satu bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Begini suasana di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, usai pembacaan vonis terhadap lima terdakwa dugaan tindak pidana pemilu.

Persidangan menghadirkan kelima terdakwa asal Dusun Pujo, Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mahyuddin, Hamka, Hasna Tang, Abdul Kadir, dan Tahir tersebut.

Kelima terdakwa sujud syukur usai pembacaan vonis.

Majelis hakim dalam putusannya memvonis terdakwa satu bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kelima terdakwa, pidana penjara tiga tahun.

Baca: KPU Terima Surat Mahkamah Konstitusi, Berikut Jadwal Penetapan Bupati Sidrap Terpilih

Kelima terdakwa disidang gegara diduga membagikan dan menerima sejumlah uang, untuk memilih calon Bupati Sidrap, pada Selasa (26/6/2018).

Penasehat hukum terdakwa, Rudi Hartono kepada TribunSidrap.com, Selasa (24/7/2018) mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Simak videonya!(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved