Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Bone Tolak Berkas Bacaleg Mantan Napi dan Kepala Desa

Adapun berkas berlatar belakang mantan napi yang dikembalikan KPU Bone yakni H S Nawir, Jamaluddin dan Dani Marsudi Marzuki.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
KPU Bone bersama Panwaslu Bone memeriksa sejumalah bacaleg Bone di KPU Bone, Jl. Gatot Subroto, Senin (23/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Bone yang berlatar belakang mantan narapidana (napi) dan kepala desa (kades) dikembalikan KPU Bone.

Adapun berkas berlatar belakang mantan napi yang dikembalikan KPU Bone yakni H S Nawir, Jamaluddin dan Dani Marsudi Marzuki.

H S Nawir Caleg Perindo Dapil 5 Bone, Jamaluddin Caleg Perindo Dapil 1 Bone, serta Dani Marsudi Marzuki caleg Gerindra Dapil 1 Bone.

Sementara bacaleg yang berlatar belakang kades yakni Kades Pattimpa Siswanto, Kades Mappesangka A Rasdi Sumange, dan Kades Maduri Muh Bahtiar.

Herkiswanto maju melalui PDIP, A Rasdi Sumange melalui Partai Golkar dan Muh Bahtiar melalui Partai Demokrat.

Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Nasruddin menyebutkan berkas bacaleg yang dikembalikan lantaran belum memenuhi syarat.

"Ada temuan berkas mantan narapidana yang tidak diceklis, dan masih ada bacaleg yang mendaftar berstatus kades," kata Nasruddin kepada tribunbone.com, Selasa (24/7/2018)

Ia menambahkan sejumlah temuan berkas bacaleg ini sudah dikembalikan untuk dilakukan perbaikan ke parpol masing masing,"

Namun jika parpol tidak mampu memperbaiki hingga batas waktu 31 Juli 2018 mendatang, maka KPUD Bone, bakal mencoret dari daftar Bacaleg atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved