Ibadah Haji 2018
JCH Boleh Bawa Rokok, Asal Segini Jumlahnya
Begitu juga bahan makanan terdapat kategori yang dilarang seperti terasi dan buah durian
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ridwan Putra
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM, - Embarkasi Makassar telah memberangkatkan 3.178 jamaah calon haji (JCH) selama empat hari pemberangkatan ke Tanah Suci Mekkah di Arab Saudi. Ribuan JCH itu mulai diberangkatkan sejak 17 Juli 2018.
Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, saat dijumpai di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu (22/7/2018), mengatakan, pada Minggu malam (22/7/2018), giliran JCH kloter 8 asal Maluku Utara sebanyak 450 orang masuk jadwal pemberangkatan.
CJH diimbau membawa barang secukupnya dan hanya diperbolehkan membawa tiga koper yakni koper besar, tas tentengan, dan tas paspor. Berat maksimum untuk koper besar adalah 32 kg dan koper tersebut akan dimasukkan ke bagasi pesawat.
Baca: Ini Daftar Paket Nelpon Jamaah Haji dari Sejumlah Operator di Indonesia
Kaswad juga mengingatkan agar JCH tidak membawa barang-barang aneh ke Tanah Suci. Sementara barang bawaan berupa rokok, jumlahnya harus dibatasi. "Diperkenankan membawa rokok tapi maksimum 200 batang," sebut Kaswad.
Barang lainnya yang dilarang dibawa CJH antara lain benda tajam seperti pisau, gunting, palu/martil, atau benda tajam lainnya. Begitu juga bahan makanan terdapat kategori yang dilarang seperti terasi dan buah durian.(*)