Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tahun Berturut-turut, Pemdes Bonto Somba Maros Diduga Korupsi Perintisan Jalan

Selisih harga sewa ekskavator yang ditemukan Kejari sebesar Rp 165 ribu per jam.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
ansar/tribun-timur.com
Kejari Maros, M Noor Ingatubun 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pengusutan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bonto Somba, Tompobulu, dilakukan Kejari Maros, setelah menerima laporan warga terkait proyek perintisan jalan di Dusun Bara- perbatasan Malino, tahun 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ingratubun mengatakan, pada perintisan jalan yang dilakukan oleh pihak desa, ditemukan indikasi mark up harga sewa dan kelebihan jam kerja eskvator.

Berdasarkan bukti laporan pertanggungjawaban anggaran pembangunan tahun 2015, harga sewa eskavator hanya sebesar Rp 96, 8 juta.

"Pada Lpj sewa ekskavator Rp 650 ribu per jam. Harga itu sudah termasuk ongkos operator, dan BBM. Padahal, jika berdasarkan standar biaya sewa eskavator hanya Rp 485 ribu per jam," katanya, Minggu (22/7/2018).

Baca: Kejari Maros Tingkatkan Status Dua Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Tompobulu

Selisih harga sewa ekskavator yang ditemukan Kejari sebesar Rp 165 ribu per jam.

Selain itu, jam sewa ekskavator tersebut juga melebihi ketentuan.

Seharusnya, harga sewa ekskavator hanya Rp126 juta untuk merampungkan proyek perintisan jalan Dusun Bara- perbatasan Malino. Jaraknya hanya 2.800 meter.

Dalam kasus tersebut, Inspektorat menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 223 juta.

Untuk tahun 2016, Kejari juga menemukan kelebihan jam kerja ekskavator pada proyek pelebaran jalan Dusun Cindakko senilai Rp 336 juta.

Baca: Tegangan Listrik Rendah, Warga Tana Tekko Maros Servis Elektronik 3 Kali Setahun

Berdasarkan bukti Lpj, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran Rp 893 juta.

Padahal anggaran yang telah habis hanya Rp 336 juta. Selisih anggaran Lpj dan fisik sebesar Rp 560 juta.

"Dalam kasus kami juga menemukan selisih jam kerja penggunaan ekskavator, biaya bahan bakar, upah operator dan pembantu sebesar Rp 336 juta. Itu masuk dalam kerugian negara," katanya.

Status kasus yang merugikan negara sebesar Rp 873 juta tersebut, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved