Tagihan Jamaah untuk Abu Tours Capai Rp 1,5 Triliun
Tasman menambahkan untuk proses PKPU sendiri masih dalam proses perpanjangan PKPU Abu Tours selama 60 hari.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) mencatat jumlah tagihan jamaah, agen dan mitra.
"Daftar tagihan tetap yang sudah buat ditandatangani Panitera, Hakim Pengawas dan saya untuk pajak Rp 57.149.011, Separatis Rp 48.527.240.200. Kalau untuk total tagihannya Rp 1.562.581.596.769," kata Ketua Pengurus PKPU, Tasman Gultom.
Tasman menambahkan untuk proses PKPU sendiri masih dalam proses perpanjangan PKPU Abu Tours selama 60 hari. Pasalnya, pihak Abu Tours belum mengajukan draf proposal perdamaian.
Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua Budiansyah, Bambang Nur Cahyono dan Rika.
"Putusan hari ini adalah berdasarkan rapat dengan pengacara Abu Tours, bahwa pihak Abu Tour sedang membuat draf perdamaian. Dan Majelis Hakim setuju perpanjangan waktu 60 hari," tuturnya.
Sidang PKPU rencana dilanjutkan pada Selasa 18 September 2018. Selain itu dalam putusan PKPU, terjadi penambahan pegurus.
Kreditur yang tergabung dalam jamaah, agen dan mitra mengajukan gugatan PKPU karena Abu Tours selaku debitur karena gagal memberangkatkan 86 ribu jamaah meski sudah bayar lunas.
Abu Tour yang sudah berstatus PKPU wajib hukumnya menyusun proposal perdamaian berisi mekanisme pembayaran utang-utang perusahaan kepada sejumlah kreditor.
Proposal itu lalu diserahkan pihak Abu Tours nantinya akan disepakati oleh para kreditur. Jika tidak tercapai kesepakatan bisa diperpanjang lagi, karena dalam PKPU ada waktu tambahan waktu 270 hari.
Namun ketika Abu Tours selaku debitur tidak dapat menyelesaikan maka konsekuensinya akan dinyatakan pailit.