Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Dinyatakan Lengkap, Bos Abutours Hamzah Mamba Segera Diadili

Berkas pemilik biro perjalanan haji dan umrah ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka CEO Abu Tour yang berinisial HM (35) di Polda Sulsel, Makassar, Jumat (23/3/2018). HM ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaan swasta itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 pembeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel, Hamzah Mamba segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.

Berkas pemilik biro perjalanan haji dan umrah ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat pada Kamis (19/07/2018).

Artinya, perkara tersangka sudah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna membuktikan perbuatannya.

Baca: Proposal Perdamaian Belum Jadi, Abu Tours Lagi-lagi Minta Waktu

Baca: Hakim Tolak Gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines Atas Aset Abu Tours

"Berkas perkara Hamzah Mamba telah dinyatakan P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (19/7/2018)

Salahuddin mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian.

Berbeda dengan berkas tiga tersangka lainya yakni milik istri Hamzah Mamba, Nur Syariah alias Riah dan Komisaris Perusahaan Abu Tours, Chaeruddin alias Heru dan Mantan Bendahara, Muhammad Kasim.

Perkara ketiga tersangka itu dinyatakan belum lengkap dan segera dikembalikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. "Untuk berkas tersangka lain masih P18," sebutnya.

Hamzah Mamba jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang milik 86.720 calon jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.

Perbuatan Hamzah dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved