Tingkatkan Sinergitas Penanganan Korupsi, AM Sukri Teken Kerjasama dengan Dua Instansi Penegak Hukum
AM Sukri Sappewali menandatangani nota kesepakatan dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, MAKASSAR - Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali menandatangani nota kesepakatan dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Hal tersebut berlangsung pada Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro, Makassar, Senin (16/7/2018).
Acara yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel itu mengundang seluruh Bupati, Kapolres, Kajari se-Sulsel.
Dalam pesan persnya disebutkan, bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuannya, untuk memperkuat sinergitas kerjasama dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Sukri Sappewali mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang dibuat Pemprov Sulsel tersebut.
Dengan adanya perjanjian perjasama tersebut, kata Sukri, semakin memudahkan pemerintah kabupaten melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya.
"Pemerintah kabupaten akan rutin melaksanakan pertemuan dengan aparat penegak hukum untuk membahas terkait persoalah-persoalan yang terjadi didaerah sehingga kita dapat terhindar dari persoalan yang dapat merugikan daerah yang kita cintai ini," ujar Sukri dalam rilisnya.
Purnawirawan TNI berpangkat Kolonel itu menambahkan, dengan adanya surat perjanjian kerjasama ini, pemerintah daerah bisa lebih intens dalam melaksanakan tukar menukar data dengan aparat penegak hukum.
Sehingga terjadi sinkronisasi terkait adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di daerah. (*)