Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Barru Musnahkan 134 Gram Narkotika dan Ribuan Butir Obat Terlarang

pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang tersebut berasal dari 41 perkara dalam periode 2017-2018.

Penulis: Akbar | Editor: Anita Kusuma Wardana
AKBAR
Kejaksaan Negeri (Barru) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan jenis obat terlarang di halaman kantor Kejari Barru Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Barru) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan jenis obat terlarang di halaman kantor Kejari Barru Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (17/7/2018).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kajari Barru, Paian Tumanggor didampingi, Kapolres Barru AKBP Burhaman dan Karutan Klas IIB Barru Jayadikusuman.

Pantauan TribunBarru.com, pemusnahan narkotika maupun obat terlarang tersebut dilakukan dengan cara digoreng di atas wajan hingga meleh dan kering.

Kajari Barru, Paian Tumanggor, mengatakan pemusnahan barang bukti itu atas dasar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkra).

"Hari ini kita lakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti atas dasar adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kewajiban bagi kami selaku eksekutor adalah melaksanakan isi putusan hakim ini," kata Paian Tumanggor usai pemusnahan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Barru, Alfian Bombing, menambahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang tersebut berasal dari 41 perkara dalam periode 2017-2018.

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 134 gram dan obat-obat terlarang sebanyak 1.347 butir.

"Pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan pidana undang-undang kesehatan dari jumlah 41 perkara pada periode dari 2017/2018," ujar Alfian.

Selain pemusnahan narkotika dan obat terlarang, Kejari Barru juga memusnahkan 41 handphone dengan cara dibakar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved