Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LSM Desak Polres Maros Usut Dugaan Korupsi Siskudes

Ilham meminta transparansi Polres Maros dalam mengusut kasus tersebut. Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 600 juta

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Sekretaris Koalisi LSM Celebes, Ilham Lahiya 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sekretaris Koalisi LSM Celebes, Ilham Lahiya mendesak Polres Maros untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) tahun 2013, secara transparan, Senin (16/7/2018).

Pasalnya, selama setahun terakhir, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros mengusut Siskudes, namun perkembangan kasus yang merugikan negara Rp 600 juta, belum menuai penetapan tersangka.

Ilham juga menyangkan tindakan Polres Maros yang terkesan menyembunyikan kasus pengadaan Siskudes mubasir tersebut.

Pasalnya, Polres Maros mengusut kasus tersebut sejak 2017. Namun baru dibeberkan oleh Kasat Reskirim, AKP Jufri Nasir setelah mendapat desakan.

"Kami pertanyakan kinerja Polres. Kenapa tidak pernah menyampaikan kepada warga, jika ada kasus Siskudes yang sedang diusut" kata Ilham Lahiya.

Ilham meminta transparansi Polres Maros dalam mengusut kasus tersebut. Pasalnya, jika Polres bekerja maksimal, maka 80 Kepala Desa harus diseret ke ranah hukum.

80 Kades di Maros dinilai bekerjasama dengan Apdesi untuk pengadaan aplikasi mubasir, dan menghabisi Dana Desanya masing-masing.

"Kalau Polres bekerja secara profesional, bukan hanya Apdesi dan rekanan yang diseret. Tapi semua Kades di Maros yang menjabat pada saat itu harus diseret. Mereka sudah bersama-sama merugikan negara," katanya.
Kasat Reskirim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Siskudes yang diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta tersebut.

Sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah secara bergantian. Pihaknya juga telah menyiapkan pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Abdul Azis untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan," katanya.

Selain pemeriksaan saksi, Polres juga sementara tahap perampungan dokumen dan alat bukti, untuk penetapan tersangka. Polres telah membidik calon tersangka yang diduga kuat terlibat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved