Diduga Tak Mau Layani Warga karena Beda Pilihan saat Pilkada, Ombudsman Periksa Lurah di Jeneponto
Muh Yusuf mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita dan sampai sekarang masih berada di ruang pemeriksaan Ombudsman lantai II.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSSAR - Aksi seorang lurah yang bentak dan tidak mau tanda tangani berkas warga yang sempat viral di media sosial (medsos) terpaksa berurusan dengan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI.
Pria yang belakangan diketahui sebagai Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu bernama Muhammad Yusuf, Senin (09/07/2018) hari ini jalani pemeriksaan di Kantor Ombudsman, JL Sultan Alauddin, Makassar
"Benar, lurah itu sementara diperiksa. Dan pemeriksaan masih berlangsung sampai sekarang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ombudsman saat ditemui di Kantornnya.
Muh Yusuf mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita dan sampai sekarang masih berada di ruang pemeriksaan Ombudsman lantai II.
Sekedar diketahui, dalam video lurah yang beredar di media sosial, awalnya
ada warga yang datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU).
Namun saat diminta tanda tangan untuk surat tersebut, sang lurah menolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga.
"Saya tidak mau tandan tangan, kau mau apa ?" kata lurah dengan suara meninggi.
Wanita yang bernama Widya dalam video tersebut lantas heran lalu menanyakan alasan mengapa tak diberi tanda tangan.
“Kalau boleh tahu apa alasannya pak,” tanya wanita dalam video itu
“Tidak ada alasan. Saya tidak mau tanda tangan. Ini hak saya. Kenapa ko paksa saya?” jawab Lurah.
“Saya tidak paksa, tapi inikan hak saya,”timpal wanita tersebut.
“Hak saya juga kalau tidak mau tanda tangan,” tegas sang lurah.