Razia Tenaga Kerja Ilegal, Sebagian TKI di Malaysia Kabur ke Hutan dan Sembunyi di Kontainer
Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada awal bulan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada awal bulan ini setelah proses pemutihan lewat program penggajian dan penempatan kembali dinyatakan selesai pada 30 Juni lalu.
Program tersebut dijalankan sejak Februari 2016. Namun kenyataannya masih banyak tenaga kerja asing yang tidak mengikuti pemutihan atau gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sehingga banyak di antara mereka merasa ketakutan terkena razia.
Baca: Jokowi Sudah Temukan Cawapres yang Siap Mendampinginya di Pilpres 2019
Baca: Meninggal Usai Kencani Drivel Ojol, Ini 4 Fakta Nenek 55 Tahun, No 2 Bertingkah Aneh
"Mereka melihat situasi. Kalau mereka merasa aman, siangnya mereka bekerja dan malamnya pergi ke tempat yang dianggap aman," jelas koordinator Serantau -perkumpulan tenaga kerja Indonesia di Malaysia-Nasrikah kepada BBC News Indonesia melalui telepon, Jumat (06/07).
"Mereka lari ke hutan dan kontainer, tempat yang mereka anggap tidak terjangkau oleh para petugas dari Imigrasi," tambahnya.
Tindakan jaga-jaga dengan bermalam di tempat-tempat yang dianggap aman itu, lanjut Nasrikah, dilakukan oleh sebagian TKI ilegal karena razia terhadap PATI seringkali digelar pada malam hari.
Baca: Gegara Nunggak Motor, Siswi SMP Disekap Debt Collector, 4 Fakta Terungkap
Baca: Komunitas Runner Makassar Gelar Halalbihalal dengan Berlari
Tak mau pulang ke Indonesia
Meski senantiasa dilanda ketakutan, masih menurut Nasrikah, para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia secara ilegal atau tanpa dokumen, memilih bertahan di negara itu.
"Kalau pulang, risiko dilarang masuk ke Malaysia selama lima tahun. Kita pun tidak tahu bagaimana kondisi ekonomi keluarga mereka di kampung seperti apa, jadi mereka memilih bertahan dan hidup dalam ketakutan," tutur Nasrikah.
Sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di Malaysia, pekerja asing gelap yang memilih pulang suka rela atau terpaksa dideportasi dilarang masuk ke negara itu selama lima tahun sesudah pemulangan.
Baca: Tak Ada Temuan Panwaslu, Tim TP-PR Sebut Gugatan FAS-AS ke MK Lemah
Baca: Izin ke Rumah Teman, Remaja 15 Tahun di Mamuju Dilaporkan Hilang
Namun, menurut Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Haris Nugroho, perlu digarisbawahi bahwa razia seperti ini sudah sering dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia.
"Biasanya rata-rata mereka merasa takut tetapi sejauh ini tidak ada gejolak yang berlebihan. Mungkin mereka hanya takut keluar dan takut bepergian jauh. Cuma seperti operasi tahun lalu, operasi di tanah air terlalu reaktif," tegasnya.
Baca: Kawasan Kaki Gunung Sopotan Minahasa Penyangga Cabai dan Bawang Merah
Baca: Layangkan Gugatan Ke MK, FAS-AS Rencana Pakai Jasa Yusril Ihsa Mahendra
Berdasarkan data Jabatan Imigrasi Malaysia, hingga Selasa (03/07) tercatat 1.224 pendatang asing tanpa izin sudah ditangkap melalui razia yang disebut Ops Mega 3.0. Kelompok terbesar terdiri dari tenaga kerja ilegal dari Bangladesh sebanyak 399 orang, disusul Indonesia 164 orang, Filipina 157 orang dan Myanmar 109 orang.
Mereka yang ditangkap, papar Haris Nugroho, adalah mereka yang bekerja di sektor konstruksi dan rumah tangga.
"Mereka yang bekerja di pabrik dan ladang kelapa sawit hampir semuanya legal karena manajemen di pabrik dan perkebunan takut jika mempekerjakan tenaga kerja ilegal. Organisasi manajemennya lebih bagus.
Baca: 4 Orang Tewas dalam Kebakaran di Gedung Kementerian Perhubungan, Begini Kronologinya
Baca: Hubungan Kate dan Meghan Dikabarkan Memanas, Ratu Elizabeth II Dukung Siapa?
Jabatan Imigrasi Malaysia (Imigresen) sebelumnya mengumumkan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil kepada para tenaga kerja asing ilegal dan majikan mereka. Kedua pihak harus mengurus perlengkapan pemutihan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tki_20180708_130333.jpg)