Bawa Kabur Duit Rp 54 Juta, Warga Morowali Dibekuk Polres Bone
Pelaku diketahui menjanjikan kepada Arifuddin untuk dibelikan mobil merk Avanza tahun 2005.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Resmob Polres Bone membekuk pelaku penipuan di Desa Terobo, Kecamatan Baibunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Sulaiman (30), warga Desa Insa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam rilis penangkapan Satreskrim Polres Bone, Minggu (8/7/2018), pelaku dibekuk lantaran membawa lari uang Rp 54 juta milik Arifuddin.
Pelaku diketahui menjanjikan kepada Arifuddin untuk dibelikan mobil merk Avanza tahun 2005.
Baca: Polisi Ungkap Penipuan Penerimaan Pegawai UNM, Begini Modusnya
Baca: Terpidana Teroris Asal Makassar Dikabarkan Meninggal di Lapas Pasir Putih
Namun sampai saat ini pelaku belum juga memberikan mobil yang dimaksud dan juga tidak mengembalikan uang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di tempat persembunyiannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dharma.(*)