Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa Kabur Duit Rp 54 Juta, Warga Morowali Dibekuk Polres Bone

Pelaku diketahui menjanjikan kepada Arifuddin untuk dibelikan mobil merk Avanza tahun 2005.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
handover
Tim Resmob Polres Bone membekuk pelaku penipuan di Desa Terobo, Kecamatan Baibunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Resmob Polres Bone membekuk pelaku penipuan di Desa Terobo, Kecamatan Baibunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui bernama Sulaiman (30), warga Desa Insa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam rilis penangkapan Satreskrim Polres Bone, Minggu (8/7/2018), pelaku dibekuk lantaran membawa lari uang Rp 54 juta milik Arifuddin.

Pelaku diketahui menjanjikan kepada Arifuddin untuk dibelikan mobil merk Avanza tahun 2005.

Baca: Polisi Ungkap Penipuan Penerimaan Pegawai UNM, Begini Modusnya

Baca: Terpidana Teroris Asal Makassar Dikabarkan Meninggal di Lapas Pasir Putih

Namun sampai saat ini pelaku belum juga memberikan mobil yang dimaksud dan juga tidak mengembalikan uang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya.

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di tempat persembunyiannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dharma.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved