VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 1.85 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Untung Basuki mengatakan, perkirakan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp984.707.390.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), di pelataran parkiran Gedung Keuangan Negara Makassar, Rabu (4/7/2018).
Dalam pemusnahan ini, Kanwil DJBC Sulbagsel memusnahkan rokok ilegko9al sebanyak 1.850.345 batang dengan nilai Rp1,3 miliar dan MMEA ilegal sebanyak 4.752 botol dengan nilai barang Rp455.800.000.
Baca: Hadirkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sulsel Dapat Penghargaan
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Untung Basuki mengatakan, perkirakan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp984.707.390.

Baca: Sepanjang 2018, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Amankan 23 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang tersebut merupakan hasil penindakan pada akhir 2017 dan awal 2018 oleh Kanwil DJBC Sulbagsel, yang didapatkan di pintu masuk pelabuhan dan bandar udara, serta barang yang telah beredar di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, serta dari BNNP Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Lantamal VI, Koopsau II, Kejaksaan Tinggi SulawesibSelatan, Polda Sulsel, dan instansi terkait lainnya. (*)