Sepanjang 2018, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Amankan 23 Juta Batang Rokok Ilegal
Total nilai barang tersebut yakni Rp 24,6 miliar dengan jumlah kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,1 miliar rupiah.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Hingga pertengahan 2018 ini, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel telah mengamankan sebanyak 23 juta batang rokok ilegal dn 53.800 botol minuman keras atau MMEA.
Baca: Tujuh Karung Berisi Uang Rp 30 Miliar Berhasil Diamankan dari KM Lestari Maju yang Karam
Baca: Perjuangan Yuyun Selamatkan Putrinya saat KM Lestari Maju Karam
Total nilai barang tersebut yakni Rp 24,6 miliar dengan jumlah kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,1 miliar rupiah.
Sebagian barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan secara simbolis di pelataran parkiran Gedung Keuangan Negara Makassar, Rabu (4/7/2018).
Dalam pemusnahan ini, Kanwil DJBC Sulbagsel memusnahkan rokok ilegval sebanyak 1.850.345 batang dengan nilai Rp1,3 miliar dan MMEA ilegal sebanyak 4.752 botol dengan nilai barang Rp455.800.000.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Untung Basuki mengatakan, atas semua pelanggaran yang terjadi tersebut, pihkanya telah menindaklanjuti sesui dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi dan penyidikan ttindak pidana cukai sebanyak tiga kasus.
"Pengawasan terhadap rokok dan minuman ilegal ini tentunya selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang berbahaya, danbjuga pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara khususnya di bidang cukai," jelasnya. (*)