DPR RI Bahas Revisi UU Minerba, Ini Harapan PT Vale Indonesia
Ia menilai UU Minerba yang berlaku saat ini telah memiliki semangat yang baik.
Penulis: Hasrul | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun Vice President PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto mengatakan pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi apapun terkait rencana revisi UU Minerba tersebut.
“Saya kurang tahu detail tentang rencana revisi UU Minerba karena belum pernah disosialisasikan. Sehingga saya tidak tahu dan tidak bisa berkomentar tentang itu,” Bernardus Irmanto di Sorowako, Selasa (3/7/2018).
Baca: Tahun 2020, PT Vale Target Produksi hingga 90 Ribu Ton Nikel
Baca: Harga Minyak Naik, PT Vale Indonesia Merugi Rp 214 Miliar di Awal Tahun
Ia menilai UU Minerba yang berlaku saat ini telah memiliki semangat yang baik karena mendorong agar keuntungan industri pertambangan dapat semaksimal mungkin kembali ke negara.
Bernardus Irmanto pun berharap pemerintah sebaiknya konsisten dengan peraturan yang sudah ada. Karena hal tersebut memberikan kepastian bagi dunia industri atau pertambangan.
“PT Vale mengharapkan apa yang tertera di UU itu yang dijalankan secara konsisten. Buat kami pelaku usaha, kepastian itu jadi pegangan. Jangan sampai kita mau melakukan ini, jangan-jangan nanti diubah lagi,” tegas Bernadus Irmanto.(*)