Ibadah Haji 2018
Aturan Baru, Ahli Waris Boleh Gantikan Jamaah Calon Haji yang Meninggal Sebelum Berangkat
aturan baru Kemenag membolehkan kepada JCH yang meninggal untuk digantikan keberangkatannya oleh keluarga dan ahli waris.
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG- Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru pada musim haji tahun 2018 terkait status Jamaah Calon Haji (JCH) yang meninggal sebelum berangkat ke Mekkah, Arab Saudi, untuk melaksanakan haji.
Kepala Kantor Kemenag Takalar Hj Adliah mengatakan bahwa aturan baru Kemenag membolehkan kepada JCH yang meninggal untuk digantikan keberangkatannya oleh keluarga dan ahli waris.
Baca: 264 Jamaah Calon Haji Takalar Ikut Manasik
"JCH yang meninggal sebelum masuk asrama keberangkatan atau yang biasa disebut asrama haji, bisa digantikan oleh keluarga atau ahli waris. Kebijakan ini berlaku untuk yang meninggal setelah tanggal 12 Maret 2018 dan sudah melakukan pelunasan biaya haji," kata Adliah.

Ia menjelaskan bahwa proses pergantian tersebut dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi.
Baca: VIDEO: Jamaah Calon Haji Pangkep Serbu Penjual Perlengkapan Haji di Halaman Masjid Agung
Dalam acara manasik haji JCH se-Takalar di Gedung Islamic Center Takalar, Rabu (4/7/2018), diketahui sebanyak empat orang JCH asal Takalar meninggal. (*)