Pemilu 2019
Sebelum Daftar, Perindo Sulsel Masukkan Berkas Caleg ke Silon KPU
Partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 pun diminta untuk segera mendaftarkan calegnya ke KPU.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI, Rabu (4/7/2018).
Partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 pun diminta untuk segera mendaftarkan calegnya ke KPU.
Pengajuan nama-nama caleg parpol dibuka selama 14 hari, dimulai hari ini hingga pekan depan, Selasa (17/7/2018).
Sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, selain mengajukan nama-nama caleg, parpol juga wajib memasukkan data pengajuan dan dokumen calegnya ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.
Adapun parpol peserta Pemilu Legislatif di Sulsel, Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura, PAN, PPP, PDIP, PKS, PKB, PBB, dan PKPI. Empat partai baru lainnya juga dinyatakan lolos PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.
Terkait jadwal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan, mengaku akan mengajukan nama-nama calegnya ke KPU Sulsel, Selasa (10/7/2018).
"Sementara kami memasukkan dalam Silon KPU semua berkas caleg. Kalau target tanggal 10 nanti, atau sebelum penutupan pendaftaran KPU," ungkap Sanusi Ramadhan,Rabu (4/7/2018)