Pilgub Sulsel 2018
KASN Keluarkan Rekomendasi Pelanggaran 17 ASN Pangkep di Pilgub Sulsel
Rekomendasi KASN meminta juga kepada Bupati Pangkep, pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
KASN Kembali Keluarkan Rekomendasi Pelanggaran ASN Pangkep di Pilgub Sulsel 2018
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkep pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan tahun 2018.
Rekomendasi dengan nomor R-1234/KASN/6/2018 tersebut memuat 17 nama ASN yang melakukan pelanggaran kode etik terkait netralitas ASN dalam Pilgub Sulsel tahun 2018.
"Iya, kami menerima rekomendasi tersebut di kantor Panwas pekan lalu," kata Ketua Panwaslu Pangkep, Samsir Salam di Pangkajene, Senin (2/7/2018).
Samsir menambahkan keseluruhan rekomendasi KASN sebanyak 21 ASN.
"Jadi rekomendasi tersebut semuanya berdasarkan temuan kawan-kawan Panwascam dan juga Panwas Kabupaten dan dalam rekomendasi kebanyakan tenaga pendidik seperti guru dan kepala sekolah," ujarnya.
Rekomendasi KASN meminta juga kepada Bupati Pangkep, pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral kepada nama-nama ASN yang telah direkomendasikan oleh KASN.
Sebelumnya diberitakan, Jumat (25/5/2018) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik, perilaku ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pangkep.
Rekomendasi dengan nomor R-1056/KASN/5/2018 yang bersifat penting tersebut, memuat hasil kajian KASN, atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep.
KASN menilai empat orang ASN dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Di rekomendasi, empat pejabat tersebut diduga tidak netral dan terlibat mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018.