Di Hadapan Hakim, Warga Maccini Sombala Ini Mengaku Tak Sadar Bunuh Temannya
Di hadapan majelis hakim dipimpin Rusdianto, terdakwa dicecar puluhan pertanyaan selama satu jam lebih.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Amran (26), berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (02/07/2018), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwanya adalah Muh Rezky Rijal alias Isky (26), warga Teluk Bayur Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Rusdianto, terdakwa dicecar puluhan pertanyaan selama satu jam lebih.
Muh Rezky mengaku menikam korban pada Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 21.10 Wita, di Jl Teluk Bayur 2 Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku terlibat adu mulut masalah pekerjaan.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah badik, lalu menusuk korban yang mengenai perut sebelah kiri sedalam kurang lebih 2 cm.
"Saya tidak sadar yang mulia," kata Rezky saat menjawab pertanyaan hakim.
Rezky juga menyampaikan pada saat itu tidak punya pilihan lain selain mengeluarkan badik. Ia merasa terdesak setelah terjadi perkelahian.
"Saat itu saya panik dan tidakada pilihan pak," sebutnya lagi.
Meski demikian, Rezky mengaku khilaf atas perbuatannya telah menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah rekannya sendiri.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, sementara Izky saat itu langsung melarikan diri.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan.