Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Jelang Kampanye Akbar, Panwaslu Ingatkan Calon Bupati Sidrap Terkait Ini

Harus ada surat cuti bagi pejabat negara, seperti kepala daerah, anggota DPRD, menteri dan lainnya jika hendak menjadi juru kampanye.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pilkada Sidrap tinggal menyisakan waktu sepekan, tepatnya Rabu, 27 Juni pekan depan. Dua pasangan calon bupati Sidrap, akan melaksanakan kampanye akbar pekan ini.

Pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) akan mengawali kampanye akbarnya, Jumat (22/6/2018) di Lapangan Andi Takko, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Sedangkan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) bakal melakukan kampanye akbar Sabtu (23/6/2018) di Lapangan Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Baca: Sepekan Jelang Pilkada Sidrap, PPK Panca Rijang Gelar Zikir dan Doa Bersama

Baca: Jelang Pilkada Sidrap, Komisioner Bawaslu Sulsel Minta Masyarakat Lakukan Ini

Jelang kampanye akbar, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam mengingatkan pejabat negara yang hendak menjadi juru kampanye, untuk mengajukan cuti.

"Harus ada surat cuti bagi pejabat negara, seperti kepala daerah, anggota DPRD, menteri dan lainnya jika hendak menjadi juru kampanye," kata Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Kamis (21/6/2018).

Jika tidak mampu memperlihatkan surat cuti kata dia, Panwaslu Sidrap tidak akan memberi kesempatan pejabat tersebut menjadi juru kampanye. Panwaslu Sidrap kata dia, telah menginformasikan kepada liaison officer (LO) dan tim pemenangan masing-masing paslon.

"Kami sudah sampaikan kepada LO masing-masing. Tujuannya agar kampanye bisa berjalan lancar, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved