Buron Setelah Parangi Warga, Pria 28 Tahun Ini Diringkus Resmob Polsek Panakkukang
Pria berusia 28 tahun itu dibekuk polisi di Jl Urip Sumoharjo setelah sempat menjadi buronan sebulan lebih.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ramli alias Komeng, warga Jl Dr Laimena, lorong 45, Makassar, diringkus tim Resmob Kepolisian Sektor Panakukkang.
Pria berusia 28 tahun itu dibekuk polisi di Jl Urip Sumoharjo setelah sempat menjadi buronan sebulan lebih.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Ramli merupakan DPO pelaku kasus penganiayaan berat dengan cara memarangi korban bernama Rian.
"Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, pelaku menebas bawah ketiak kiri korban menggunakan sebuah parang di Komplex IDI," kata Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Baca: Buron Dua Tahun, Bandar Narkoba asal Pinrang Ditangkap di Perbatasan Malaysia
Penangkapan dipimpin langsung Panit 2 Reskrim Polsek Panakukkang, Roberth Hariyanto Siga.
Kronologis penangkapan, ketika anggota Polsek Panakukkang hendak patroli di wilayah Panakukkang.
Pada saat anggota melintas di Jl Urip Sumoharjo, salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Anirat telah pulang ke rumahnya di komplex IDI.
Anggota Resmob langsung menuju rumah pelaku dan menangkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku. (San)