Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buron Dua Tahun, Bandar Narkoba asal Pinrang Ditangkap di Perbatasan Malaysia

Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Polda Sulsel rilis buronan bandar besar narkoba, SR alias Kijang (32) di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (24/5/2018). Rilis kasus dihadiri Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani, Diresnarkoba Polda, Kombes Hermawan, dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP Ucup Supriyadi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel rilis buronan bandar besar narkoba, SR alias Kijang (32) di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (24/5/2018).

Rilis kasus dihadiri Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani, Diresnarkoba Polda, Kombes Hermawan, dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP Ucup Supriyadi.

"Jadi buronan ini baru saja ditangkap setelah pelaku jadi buronan dua tahun, pelaku sangat lincah karena itu pelaku diberi nama Kijang," ujar Kombes Dicky.

Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba. Usai beberapa jaringanya ini dtangkap di Pinrang pada tahun 2016.

Bandar besar asal Pinrang ini ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, di Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tertanggal 20 Mei 2018 lalu.

"Pelaku baru diketahui keberadaan di pulau nyamuk, pulau ini kan perbatasan Nunukan Malaysia, jadi pelaku diduga sudah lama disana," jelas Dicky. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved