Penting Diketahui, Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah Menurut Baznas Sulsel, Cek Juga Lokasinya!
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada setiap akhir bulan Ramadan oleh setiap muslim dan keluarga yang ditanggungnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Zakat terdiri atas 2 jenis, zakat fitrah dan zakat mal.
Terakhir yaang disebut adalah zakat harta termasuk bagian integral dari zakat profesi, zakat perusahaan/perdagangan, zakat harta terpendam, dan lain-lain.
Hal tersebut diungkapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan dalam keterangan resminya kepada tribun-timur.com, Rabu (13/6/2018).
Khusus zakat fitrah diwajibkan saat menjelang hari raya fitrah, hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada setiap akhir bulan Ramadan oleh setiap muslim dan keluarga yang ditanggungnya.
Jadi kalau dalam rumah tangga (RT) berjumlah lima orang, maka kepala RT, dalam hak ini bapak, wajib menanggung semuanya.
Jenis zakat fitrah adalah makanan pokok, beras antara 3,5 s/d 4 liter, yakni kebutuhan pokok makanan yang jika tampanya seseorang tidak makan.
Namun bisa diganti/dinilai dengan uang dan itu lebih praktis dengan jumlah nisab seberapa harga beras tersebut.
Jika misalnya yang dikonsumsi beras kelas I, seharga Rp.9500/liter x 4 = Rp 38.000/orang.
Atau jika Beras kelas II Rp.8750 x 4 = Rp 35.000 per orang.
Demikian jika beras kls III Rp.7500x4=30.000 dan seterusnya, menyesuakan harga beras masing-masing daerah yang bersangkutan menetap.
Zakat fitrah merupakan pensucian (tuthahhir wa tuzakkihim) bgi orang yang berpuasa, sekaligus sebagai rasa syukur atas karunia-Nya karena dapat/bisa menyempurnakan puasa Ramadan.
Juga sebagai kesyukuran atas berbagai nikmat yang telah dilimpahkan selama satu tahun, yang diberikan secara terus menerus dan yang paling besar tentunya adalah nikmat iman dan Islam.
Hadis riwayat Bukhari dn Muslim,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ (متفق عليه)
Atinya :
Dari Ibn ‘Umar ra berkata, Rasulullah saw. telah mewajibkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’ir atas tiap orang merdeka, budak, lelaki, perempuan, dari setiap kaum muslim (Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut sebagai salah satu dalil tentang kewajibkan zakat fitrah atas semua orang muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari itu, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, perempuan maupun laki-laki, dewasa maupun anak kecil, hendaknya mereka mngeluarkan satu sha’ dri kurma, atau gandum, atau jenis makanan pokok lainnya.