Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Hias Masjid Pannampu Sudah Jadi, Gubernur Larang Pawai Takbiran Lebaran

Hingga Senin (11/6/2018) mereka sudah merampungkan konstruksi kubah dan menara simulasi untuk pawai

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Melalui Surat Resmi Nomor; 300/2121/Set-Kesbang, yang diteken Pj Sekprov Sulsel Tau Toto Tanaranggina, 8 Juni 2018, lalu, Gubernur mengeluarkan kawat larangan menggelar pawai takbir Lebaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --  Remaja Masjid Darul Aman Pannampu, Jl Barukang 27, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, sejak akhir pekan lalu sudah menyiapkan mobil hias Pawai takbiran Lebaran 1439 Hijriyah.

Hingga Senin (11/6/2018) mereka sudah merampungkan konstruksi kubah dan menara simulasi untuk pawai religius tahunan itu.

Konstruksi kubah dibuat dari pelepah bambu. Proses pembuatan itu dikerjakan di bahu jalan depan Masjid terbesar kedua di Jl Barukang, setelah Masjid Nurul Huda Gusung, di utara Barukang, Paotere.

Dari pantauan Tribun, mereka mengerjakan itu secara gotong royong usai salat tarwih ke-26.

Namun, mereka baru tahu, pemerintah provinsi melarang hajatan malam Lebaran itu.

tadi malam, mereka bergotong royong masih buat kerangka kubah dan Menara masjid dari Bambu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bahan material hiasan mobil pawai adalah swadaya masyarakat, dan sumbangan jamaah masjid di pertemgahan Ramadan.

Melalui Surat Resmi Nomor; 300/2121/Set-Kesbang, yang diteken Pj Sekprov Sulsel Tau Toto Tanaranggina, 8 Juni 2018, lalu, Gubernur mengeluarkan kawat larangan menggelar pawai takbir Lebaran.

Surat yang ditujukan kepada 24 kepala daerah (bupati/wali kota) itu selanjutkan akan disebarluaskab oleh Kepala Badan dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik level kabupaten.

Alasan pelarangan untuk menjaga keamanan dan stabilitas politik dan sosial menjelang Pilkada Serentak, Ravu 27 Juni 2018 mendatang.

Di Sulsel, selain Pilgub juga digelar Pilkada di 12 kabupaten/kota.

Akhir pekan lalu, Pemkab Sinjai melalui Panitia Hari Besar Islam (PBHI) sudah mengeluarkan larangan pawai takbir.

Namun hingga dua hari usai turunnya kawat yang dikirim bagian Persadian Dinas Komunikasi, Informatika, Data dan Sandi Pemprov Sulsel itu, belum menyebar.

saban tahun, pawai keliling malam takbiran sudah jadi tradisi sejak era Orde Baru.

Tiap masjid di wilayah kabupaten, kecamatan membuat kendaraan berhias. Ada beduk, dan takbir, tahmid, tahlil sepanjang jalan.

Belakangan, acara menyambut Lebaran ini diikuti para remaja masjid. Pemkab lalu menyiapkan hadiah berupa uang tunai, piagam dan piala yang pengumannya dibacakan usai salat Idul Fitri, keesokan harinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved