Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pangkep: Tanpa Suket dan KTP-el, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara

Basir menambahkan, masyarakat harus membawa model KWK C6 milik sendiri, bukan milik orang lain untuk bisa mencoblos.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Anita Kusuma Wardana
munji
Kantor KPUD Pangkep 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Para pemilih yang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak membawa Surat Keterangan (Suket) serta KTP elektronik bisa mencoblos.

“Iya boleh, pemilih cukup memperlihatkan C6-KWK (Surat
Panggilan Mencoblos)," kata Komisioner KPU Pangkep, Muhammad Basir di Kantor KPUD Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Selasa (12/6/2018).

Basir menyebut, meski begitu aturan membawa KTP elektronik atau Suket sudah tertuang dalam persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Di PKPU diatur juga harus membawa KTP elektronik dan Suket, kami juga telah mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat," ujarnya.

Basir menambahkan, masyarakat harus membawa model KWK C6 milik sendiri, bukan milik orang lain untuk bisa mencoblos.

"Jadi tidak boleh bawa milik orang lain, syarat C6 harus sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," jelasnya.

Pantauan TribunPangkep.com, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 574/PL.03.6-SD/KPU/VI/2018, dengan tanggal 8 Juni 2018.

Surat edaran tersebut memuat bisa saja seseorang pemilih melakukan pencoblosan tanpa harus membawa KTP elektronik dan Suket.

Hal ini berdasar pada surat edaran KPU RI yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep, terkait para pemilih bisa tidak membawa KTP el atau Surat keterangan saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 Sulawesi Selatan 27 Juni mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved