Ramadan 1439 H
Soal THR Bagi ASN, Plt Kepala BPKD Sidrap: Sangat Membebani APBD
Pemkab Sidrap telah membayarkan gaji 14, atau yang lebih dikenal dengan THR kepada sekitar 5 ribu ASN
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap telah membayarkan gaji 14, atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar lima ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Sidrap.
THR tersebut dibayarkan Pemkab Sidrap sejak Selasa (5/6/2018) ke rekening masing-masing ASN.
THR tersebut diberikan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Muh Dahlan mengatakan pembayaran THR kepada ASN tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembayaraan gaji 14 (THR) dan gaji 13 nantinya, harus diakui sangat membebani APBD kita," kata Muh Dahlan kepada TribunSidrap.com, Jumat (8/6/2018).
Bahkan kata Muh Dahlan, pembayaran THR dan gaji 13 yang berasal dari APBD dan DAU tersebut dianggap membebani hampir semua daerah.
"Pastinya membebani, tetapi khusus di Sidrap kita bersyukur karena THR dapat dibayarkan kepada ASN jelang lebaran Idulfitri 1439 Hijriah," ujarnya.
Dahlan menambahkan, pembayaran THR di Sidrap hanya diperuntukkan kepada ASN, tidak termasuk tenaga honorer. (*)