Modus Memijat, Kakek 50 Tahun Cabuli Empat Anak di Bawah Umur
Seorang kakek berumur 50 tahun, SK ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Seorang kakek berumur 50 tahun, SK ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
SK ditangkap atas kasus pencabulan terhadap empat anak dibawah umur.
Yakni HI (12) dan NW (8) yang merupakan anak pemilik rumah tempat tersangka tinggal, dua korban lainnya yakni AL (8) dan SW (8).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Je'netallasa Kecamatan Pallangga.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada media, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus memijat para korban.
"Jadi modus pelaku ini yakni dengan memijat para korban kemudian melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelaminnya," ujarnya Kamis (7/6).
Ketika melakukan aksinya itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
"Jadi memang pelaku ini tinggal di rumah korban. Dua korban adalah anak pemilik rumah tempat dia tinggal. Dua nya lagi anak tetangga," ujarnya lagi.
Kejadian itu baru ketahuan saat salah satu korban mengaku kesakitan pada alat kelaminnya ke orangtuanya.
Korban juga menunjuk SK yang sudah melakukan hal tersebut.
Atas perlakuan bejat tersangka, dirinya dijerat dengan persangkaan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.