Mau Beli Pakaian Lebaran, 2 Warga Tanralili Ini Nekat Curi Peralatan Kandang Ayam
Setelah menerima laporan dari pihak Ciomas, polisi langsung melakukan pencarian dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
Penulis: Ansar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Dua warga Kampung Tiu, Dusun Sentosa, Desa Lekoppancing, Tanralili, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Muh Adam (21) dan Tuwo alias Ical (26) ditangkap oleh unit Jatanras Polres Maros, Kamis (7/6/2018) dini hari.
Penangkapan terhadap buruh bangunan tersebut dilakukan oleh sekelompok Polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Tanralili, Iptu Rusli dan Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu.
AKP Rusli mengatakan, kedua warga tersebut ditangkap karena diduga mencuri peralatan di kandang ayam milik PT Ciomas Adi Satwa yang di Dusun Sentosa, Lekopancing.
"Kami amankan kedua warga tersebut karena diduga telah mencuri peralatan di kandang ayam milik PT Ciomas Adi Satwa di Dusun Sentosa," katanya.
Baca: Curi Ponsel di Areal Ramadan Expo, Asrul Diciduk Polisi
Baca: Resmob Polda Sulsel Bekuk Komplotan Pencurian Spesialis Ban Mobil
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/21/VI /2018/Polsek Tanralili, tanggal 6 Juni 2018, tentang tindak pidana pencurian, kerugian Ciomas Adi Satwa sekitar Rp 4,2 juta.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang-barang yang telah dicuri yakni sebuah buah kipas angin merk Katsu, dua buah kompor atau pemanas ayam, serta kompa elektrik merk Robot Spray.
Setelah menerima laporan dari pihak Ciomas, polisi langsung melakukan pencarian dan mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
"Saat ini kami mengamankan dua pelaku bersama barang buktinya di Polsek Tanralili untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang curiannya tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli pakaian lebaran.(*)