Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1439 H

Ini Besaran Zakat Fitrah di Maros

Hasil zakat fitrah yang terkumpul akan diserahkan ke fakir miskin, yatim piatu, orang tua jompo, dan kaum dhuafa lainnya

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
ansar/tribun-timur.com
Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Warga Maros yang ingin membayar zakat fitrah di bulan Suci Ramadan bisa menggunakan beras atau uang tunai. Jika tidak memiliki beras yang cukup, bisa menggunakan uang.

Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati mengatakan, Kamis (7/6/2018) setiap warga dikenakan empat liter beras. Jika zakat berupa uang, jumlahnya harus berdasarkan harga beras yang dikonsumsi.

Darma memberikan contoh, jika konsumsi beras seharga Rp 10 ribu per liter, maka warga tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah senilai empat liter, yakni Rp 40 ribu.

"Berdasarkan ketentuan dari Kemenag, kalau zakat fitrah menggunakan beras, harus empat liter. Tapi kalau uang, jumlahnya harus sama dengan apa yang kita konsumsi," kata Darmawati.

Zakat fitrah berupa uang harus disesuaikan harga beras. Jika ingin menambah zakat fitrahnya, juga tidak menjadi masalah.

Warga yang ingin berzakat fitrah, sudah bisa datang ke masjid terdekat di rumahnya. Setiap masjid sudah diminta untuk standby menunggu warga yang akan berzakat fitrah.

"Yang mau berzakat fitrah, sudah bisa ke masjid terdekat. Petugas penerima zakat sudah standby di masjid. Ingat, zakat fitrah itu wajib bagi warga mampu," kata Darma.

Nantinya, hasil zakat fitrah yang terkumpul akan diserahkan ke fakir miskin, yatim piatu, orang tua jompo, dan kaum dhuafa lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved