Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Honorer Pemkot Parepare Penuhi Kriteria Terima THR

Tenaga honorer yang dimaksud hanya untuk lembaga non-PNS dengan gaji minimal Rp 3 juta.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
MULYADI
Kepala BKD Parepare, Nasarong 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer dilingkup Pemkot Parepare rupanya tidak ada yang memenuhi kriteria.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Parepare, Nasarong, Minggu (3/6/2018) menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat, tenaga honorer yang dimaksud hanya untuk lembaga non-PNS dengan gaji minimal Rp 3 juta.

Di Kota Parepare, kata Nasarong, lembaga non-PNS yang diatur dalam Juknis ini tidak ada."Jadi tidak THR untuk tenaga honorer (lingkup Pemkot Parepare)," katanta.

Hanya, kata Nasarong, dikembalikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing siapa tahu menyiapkan THR untuk tenaga honornya.

Pemkot Parepare mengeluarkan dana sebesar Rp 13 miliar untuk pembayaran THR untuk ASN. Besaran THR sesuai dengan gaji pokok masing-masing ASN.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved