Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SKAK MAT! Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali. Malah Bandingkan Gaji dengan Sosok Ini

Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan gaji sebuah badan yang membantu kepresidenan.

Editor: Rasni
Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan gaji sebuah badan yang membantu kepresidenan.

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku tidak terganggu masalah gaji pejabat BPIP yang belakangan menuai polemik.

Sebab, Mahfud merasa hak keuangan senilai Rp 100 juta yang diterimanya setiap bulan adalah jumlah yang kecil.

"Kalau saya enggak, karena saya tahu (Rp 100 juta) itu kecil sekali. Saya pernah jadi pejabat, tiga kali lipat dari itu, meskipun (jumlah gaji yang tertulis) di SK-nya kecil," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Mahfud mencontohkan, penghasilannya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu.

Menurut dia, saat itu dalam sebulan ia bisa membawa pulang Rp 150 juta.

"Itu tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.

Baca: Anggaran THR dan Gaji 13 PNS Pemprov Sulbar Capai Rp 43.6 Miliar, Bagaimana Honorer?

Baca: Mau Tahu Kegiatan Bupati Bulukumba Hari Ini? Berikut Agendanya

Baca: Hasil Liga 1- Tumbangkan Persija, Barito Putera Kokoh di Puncak Klasemen. PSM Makassar?

Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR ) ()

Mahfud juga membandingkan gaji yang ia terima dengan Gubernur BI dan Komisaris BUMN.

Menurut dia, Gubernur BI gajinya mencapai Rp 300 juta per bulan, sementara Komisaris BUMN Rp 160 juta.

"Kita ini 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta," kata dia.

Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta. Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.

Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.

Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres. "Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia.

Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved