300 Perusahaan di Maros Diimbau Bayar THR Sampai Batas Waktu Ini
Perusahaan yang bandel dan tidak mau menyalurkan THR, pasti akan diberikan sanksi.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sedikitnya 300 perusahaan yang ada di 14 Kecamatan se Kabupaten Maros, diimbau supaya menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran THR ke buruh, Selasa (29/5/2018).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros Ferdiansyah mengatakan, perusahaan yang bandel dan tidak mau menyalurkan THR, pasti akan diberikan sanksi.
Baik itu berupa sanksi adminitrasi, maupun penghentian sementara untuk beroperasi.
"Jadi sebelum ada sanksi, kami mengimbau kepada 300 perusahaan yang ada, supaya menyalurkan THR kepada buruh atau karyawan," kata Ferdi.
Penyaluran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 2, tahun 2018, tentang pembayaran THR keagamaan.
Baca: Disnakertrans Maros Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri
Berdasarkan surat edaran, sejumlah perusahaan wajib membayar THR kepada buruhnya, paling lambat H-7 lebaran Idulfitri 1439 H.
"Perusahaan wajib memberikan THR kepada semua buruh atau pekerjanya, paling lambat H-7 atau sepekan sebelum Idulfitri," kata Ferdi.
Warga yang tidak diberikan THR supaya segera melapor ke posko pengaduan, kantor Disnakertrans.(*)