Oknum Kades di Jeneponto Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Hal itu diungkapkan Kasat ResNarkoba Polres Jeneponto AKP Hambali saat ditemui di Mapolres Jeneponto
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Oknum kepala desa di Jeneponto, Hamzah (50), beserta empat orang rekannya Musliadi alias Adi Dongko (38), Angga Dwi Dongko (27), Ishak Mile (40) dan Ilham Ardiansyah (25), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kasat ResNarkoba Polres Jeneponto AKP Hambali saat ditemui di Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (28/05/2018) sore.
"Jadi hasil laboratorium, kelimanya dinyatakan tersangka dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tiga ditingkatkan ke proses penyidikan dua lainnya dibawa ke BNN untuk direhabilitasi," kata Hambali didampingi Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul.
Ketiga tersangka yang menjalani prosesnya penyidikan masing-masing, Hamzah (50) beserta empat orang rekannya Musliadi alias Adi Dongko (38), Angga Dwi Dongko (27). Sementara untuk yang diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi Ishak Mile (40) dan Ilham Ardiansyah (25).
"Dari hasil gelar perkara, Hamzah ini menguasai satu sachet sabu. Barang bukti itu Hamzah pesan melalui telpon ke Adi Dongko, Adi Dongko ambil dari Angga dan ini Angga mengambil dari bandar di Makassar," ujar Hambali.
Sementara, dua lainnya menurut Hambali direhabilitasi dengan alasan pengguna.
"Yang dua, Ishak sama Ilham sudah diserahkan ke BNN Makassar untuk direhab. Keduanya direhab sesuai SOP karena dia pengguna jadi wajib di rehab," tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti satu sachet pesanan sang kepala desa, polisi juga mengamankan tiga sachet sabu yang ditemukan di bawah tikar rumah Adi Dongko yang merupakan lokasi penangkapan.
Kini sang kades narkoba bersama dengan dua lainnya kini mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan mkasimal 20 Tahun penjara.