Ketum HMI Bulukumba Sebut THR untuk ASN Pemborosan Anggaran
Jika apresiasi kinerja adalah dasar pemberian THR bagi ASN, maka peran honorer juga tak boleh dinampikkan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Umun (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Rakhmat Fajar, mengkritisi kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fajar menilai pemberian THR bagi ASN sekitar Rp 17 triliun adalah pemborosan dan tak tepat sasaran. Pasalnya, gaji 13 dan tunjangan lainnya dirasa sudah lebih dari cukup untuk ASN.
"Terlebih tingginya utang negara. Harusnya dapat diminimalisir pemerintah dengan bijak dan proporsional dalam mengalokasikan anggaran negara," ujar Fajar, Jumat (25/5/2018).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Jokowi tersebut, juga mengatur mengenai pemberian THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS.
Baca: Ini Bedanya THR PNS TNI/Polri Pensiunan dengan Karyawan Swasta
Baca: THR PNS 2018 - Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah
Kebijakan tersebut membuat pertama kalinya pensiunan mendapatkan THR.
"Saya kira apresiasi pemerintah atas kinerja ASN sudah luar biasa selama ini. Dengan adanya THR saya kira ini sudah pemborosan namanya. Kalau pensiunan dapat THR sah-sah saja, karena tunjangannya tak banyak," tambahnya.
Menurut Fajar, lebih efektif jika THR bagi ASN dialokasikan kepada honorer dan tenaga ahli sebagai apresiasi atas kinerjanya di instansi tempat mereka mengabdi.
Ia beralasan, antara ASN dan honorer keduanya adalah mitra kerja yang pada dasarnya memiliki hak atas kewajiban yang telah dilakukan.
"Baik ASN dan Honorer saya kira sama-sama terikat dengan kewajiban, tentu hak mereka (Honorer) ada juga kan? meski jelas tak sama dengan ASN. Saya kasian saja ada honorer sudah belasan tahun tapi nasibnya tidak jelas. Mencicipi THR pun pada bulan ramadan saja ada yang belum pernah," tuturnya.
Ia menambahkan, jika apresiasi kinerja adalah dasar pemberian THR bagi ASN, maka peran honorer juga tak boleh dinampikkan.
Sehingga, ia menyarankan agar kedepannya pemerintah mengalihkan alokasi THR ASN ke Honorer, dengan dikuatkan dengan adanya regulasi dan alasan, seperti lama masa pengabdian, serta hasil evaluasi kinerja pimpinan tempat honorer dan tenaga ahli mengabdi.
Fajar berharap agar ada regulasi lanjutan baik itu perbup atau surat edaran yang mengatur soal pemberian THR bagi honorer dengan menyisihkan sekian persen dari THR ASN.
"Harus ada regulasi lanjutan. Misal menyisihkan 3% THR setiap ASN. Mekanisme pemberiannya bisa per instansi saja. THR yang paling ditunggu honorer adalah mereka secepatnya diangkat jadi CPNS," jelasnya.(*)