Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala BPBD Pangkep Dukung Cagub, KASN Keluarkan Rekomendasi Sanksi

Rekomendasi KASN tersebut mengimbau agar Bupati Pangkep selaku pembina kepegawaian, menjalankan rekomendasi tersebut.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik perilaku ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pangkep. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik perilaku ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pangkep.

Rekomendasi dengan nomor R-1056/KASN/5/2018 yang bersifat penting tersebut, memuat hasil kajian KASN, atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep.

KASN menilai empat orang ASN dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

Keempat orang tersebut adalah, Kepala BPBD Kabupaten Pangkep Sahaba Nur, Sekretaris BPBD Pangkep H Herman, Kepala Kelurahan Bontoa Andi Kumarni, dan Kepala Kelurahan Kalabirang Adnan Hari.

Dalam rekomendasri tersebut, empat pejabat tersebut diduga tidak netral dan terlibat mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

Rekomendasi KASN tersebut mengimbau agar Bupati Pangkep selaku pembina kepegawaian, menjalankan rekomendasi tersebut.

Berupa pemberian sanksi moral dan peringatan terhadap keempat ASN yang telah direkomendasikan.

Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Pangkep, Samsir Salam membenarkan sudah adanya rekomendasi tersebut.

"Hari ini kami terima rekomendasi itu di sekretariat Panwas Kabupaten Pangkep," kata Samsir.

Samsir berharap, dengan adanya putusan KASN tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kawan-kawan ASN di Pangkep.

"Semoga dengan adanya putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi mereka sekaligus bisa merubah cara berfikir tentang politik, netral dalam bertindak dan berbicara," ujarnya kepada TribunPangkep.com, Jumat (25/5/2018).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved