Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru! Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tak Boleh Masuk Ruang Perawatan RSUD Pangkep

Jadi kalau anak-anak masuk juga dan berbaur itu kita tidak jamin mereka tidak terjangkit penyakit setelah dari ruang perawatan.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
munjiyah/tribunpangkep.com
Direktur RSUD Pangkep, dr Annas Ahmad 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangkep di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturan itu sudah berlaku di lingkungan RSUD Pangkep per hari ini. "Itu inovasi RSUD Pangkep menuju rumah sakit ramah anak dan sudah kita berlakukan hari ini. Jadi mereka yang punya anak di bawah umur 12 tahun sampai di pos security saja. Tidak boleh masuk," kata Direktur RSUD Pangkep, dr Annas Ahmad, Jumat (25/5/2018). 

Dikatakan, pemberlakuan aturan ini agar anak di bawah umur 12 tahun tidak terinveksi virus. "Di dalam ruang perawatan itu ada berbagai macam penyakit. Jadi kalau anak-anak masuk juga dan berbaur itu kita tidak jamin mereka tidak terjangkit penyakit setelah dari ruang perawatan," tuturnya.

Ia berharap dengan pemberlakuan aturan tersebut, anak-anak sehat di bawah umur 12 tahun tidak gampang terjangkit penyakit.

"Ada solusinya kalau pasien menjenguk bawa anak-anak. Bisa dititipkan di pojok bermain anak dengan berbagai permainan di sana dan tentu harus didampingi orangtuanya," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved