Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Putusan Mahkamah Agung Batalkan Diskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim

Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
MULYADI/TRIBUNTIMUR
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Taufan Pawe - Pangeran Rahim 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasangan nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) akhirnya kembali sebagai kontestan Pilwali Parepare.

Hal ini menyusul gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare mendiskualifikasi TP-PR diterima.

Baca: Menantu Bupati Soppeng akan Dimakamkan di Makassar

Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.

Baca: Naudzubillah! Bulan Ramadan, Hambali Berkelahi dengan Anaknya Disaksikan Warga Keduanya Tewas

Gugatan TP-PR ini pun diadili tiga Hakim MA masing-masing Is Sudaryono, Yosran dan Supandi.

Baca: Wow! Rumah Anang dan Ashanty Rp 17 Miliar, Anda Pasti Kaget Lihat Musallahnya

Sebelumnya Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengungkapkan bahwa apapun keputusan dari MA, maka pihaknya siap menindaklanjuti.

"Apapun hasilnya, kami akan tindaklanjuti,"terang dia.

KPUD Parepare mendiskualifikasi TP-PR pada 4 Mei lalu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Parepare yang menyatakan pasangan ini melanggar secara administrasi dalam proses pembagian Beras Sejahtera (Rastra).

Selang empat hari pasca didiskualifikasi, Paslon TP-PR mendaftarkan gugatan di MA. 13 hari pasca registrasi keluar putusan mengabulkan gugatan TP-PR.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare tunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengembalikan Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) sebagai peserta Pilwali.

"Kami tunggu salinan (putusan MA) sebelum pleno," ujar Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Selasa (22/5/2018). 

KPUD Parepare memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Jumat (4/5/2018).

Pembatalan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe sebagai peserta Pilwali Parepare disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah didampingi empat komisioner lainnya.
KPUD Parepare memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Jumat (4/5/2018). Pembatalan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe sebagai peserta Pilwali Parepare disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah didampingi empat komisioner lainnya. (TRIBUN TIMUR/MULYADI)

Nahdiyah menuturkan pleno KPUD Parepare akan memutuskan sesuai dengan hasil putusan MA. "Tentunya hasil pleno sesuai dengan keputusan MA," katanya.

Paslon TP-PR sendiri memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan KPUD Parepare yang mendiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.

Berdasarkan keputusan MA, gugatan TP-PR dikabulkan dan membatalkan keputusan KPUD Parepare atas pembatalan sebagai Paslon pada 4 Mei lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved