BREAKING NEWS: Putusan Mahkamah Agung Batalkan Diskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim
Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasangan nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) akhirnya kembali sebagai kontestan Pilwali Parepare.
Hal ini menyusul gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare mendiskualifikasi TP-PR diterima.
Baca: Menantu Bupati Soppeng akan Dimakamkan di Makassar
Dikabulkannya permohonan gugatan tertanggal 21 Mei 2018 dengan nomor registrasi di MA 6 P/PAP/2018.
Baca: Naudzubillah! Bulan Ramadan, Hambali Berkelahi dengan Anaknya Disaksikan Warga Keduanya Tewas
Gugatan TP-PR ini pun diadili tiga Hakim MA masing-masing Is Sudaryono, Yosran dan Supandi.
Baca: Wow! Rumah Anang dan Ashanty Rp 17 Miliar, Anda Pasti Kaget Lihat Musallahnya
Sebelumnya Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengungkapkan bahwa apapun keputusan dari MA, maka pihaknya siap menindaklanjuti.
"Apapun hasilnya, kami akan tindaklanjuti,"terang dia.
KPUD Parepare mendiskualifikasi TP-PR pada 4 Mei lalu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Parepare yang menyatakan pasangan ini melanggar secara administrasi dalam proses pembagian Beras Sejahtera (Rastra).
Selang empat hari pasca didiskualifikasi, Paslon TP-PR mendaftarkan gugatan di MA. 13 hari pasca registrasi keluar putusan mengabulkan gugatan TP-PR.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare tunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengembalikan Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) sebagai peserta Pilwali.
"Kami tunggu salinan (putusan MA) sebelum pleno," ujar Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Selasa (22/5/2018).

Nahdiyah menuturkan pleno KPUD Parepare akan memutuskan sesuai dengan hasil putusan MA. "Tentunya hasil pleno sesuai dengan keputusan MA," katanya.
Paslon TP-PR sendiri memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan KPUD Parepare yang mendiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.
Berdasarkan keputusan MA, gugatan TP-PR dikabulkan dan membatalkan keputusan KPUD Parepare atas pembatalan sebagai Paslon pada 4 Mei lalu.