Malas Berkantor, 20 PNS Lingkup Pemkab Pangkep Terancam Dapat Sanksi
Andi Yatrib Pare mengatakan, ada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Pangkep yang terancam akan mendapatkan sanksi.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Pejabat Sementara Sekda Pemkab Pangkep, Andi Yatrib Pare mengatakan, ada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Pangkep yang terancam akan mendapatkan sanksi.
"Tadi ikut rapat sama BKD soal sanksi indisipliner bagi PNS. Kita bahas 20 orang ini dan memang mereka nanti akan mendapat saksi sesuai aturan," ujarnya di Pangkajene, Senin (21/5/2018).
Dia menambahkan, 20 orang PNS ini akan kena sanksi sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
"Jadi dalam aturan tersebut, ASN yang tidak hadir tanpa alasan mulai 5 hari kerja berturut-turut, 30 hari dan 45 hari atau lebih akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Sanksi yang diberlakukan sesuai tingkat kesalahan seperti teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian secara terhormat dan tidak dengan hormat.
"Tingkat kemalasan juga bervariasi, ada yang beberapa hari, hingga berminggu-minggu tidak masuk kantor sehingga perlu penindakan secara tegas," jelasnya.(*)